TENTANG KAMI
Sejarah Berdirinya SPASI
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) lahir dari semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap martabat profesi advokat. Awal terbentuknya SPASI bermula ketika advokat Jefry Sagala, S.H., mengalami perlakuan tidak pantas berupa penangkapan, penyekapan, dan kekerasan oleh oknum keamanan di wilayah Kuningan, Jakarta. Peristiwa tersebut menjadi pemantik kesadaran akan pentingnya solidaritas sesama advokat dalam menghadapi berbagai bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi hukum. Dari semangat itulah, para advokat di berbagai daerah bersatu membentuk wadah perjuangan yang menjunjung tinggi kehormatan profesi, yang kemudian diberi nama SPASI ̶ Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia
SIAPA KAMI
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) merupakan organisasi profesi yang berkomitmen menjaga martabat, kehormatan, dan independensi advokat dalam menegakkan keadilan. Kami hadir sebagai wadah perjuangan bersama untuk melindungi hak-hak advokat dari segala bentuk tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi yang tidak sejalan dengan prinsip hukum yang adil.
Melalui kerja kolektif, penguatan kapasitas, serta advokasi strategis, SPASI bertekad menjadi pilar utama dalam memperkokoh solidaritas, memperjuangkan reformasi hukum, dan memastikan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Dasar Pembentukan
Pembentukan SPASI berlandaskan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Kode Etik Advokat Indonesia;
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Prinsip-prinsip universal mengenai hak atas pembelaan hukum yang adil dan bebas dari intervensi.
SPASI berkedudukan di Jakarta Timur, dan berkomitmen untuk membentuk perwakilan di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, agar misi perlindungan terhadap advokat dapat menjangkau seluruh daerah secara efektif dan merata.
LEGALITAS SPASI
Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) telah memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah sebagai organisasi profesi advokat. Keberadaan SPASI terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Legalitas pendirian SPASI dituangkan dalam Akta Pendirian Organisasi Nomor 12 tanggal 15 November 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Dra. R. Siti Handayani, S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0023456.AH.01.07.TAHUN 2024
Legalitas ini menjadi landasan bagi SPASI dalam menjalankan setiap kegiatan organisasi, termasuk pembelaan, pendampingan, dan advokasi hukum bagi para anggotanya. Dengan dasar hukum yang kuat, SPASI berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas profesi advokat, serta memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh advokat di Indonesia.
SPASI meyakini bahwa legitimasi hukum bukan sekadar formalitas, melainkan simbol tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat agar tetap independen, bermartabat, dan berdaulat di hadapan hukum.
FUNGSI DAN TUJUAN
Memberikan perlindungan dan pembelaan hukum
SPASI menyediakan bantuan hukum bagi advokat yang menghadapi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas profesionalnya
Menjamin penghormatan terhadap hak imunitas advokat
SPASI memastikan hak imunitas advokat yang dijamin oleh undang-undang dihormati dan ditegakkan oleh seluruh pihak.
Meningkatkan solidaritas antara advokat
SPASI bertujuan memperkuat rasa kebersamaan, persatuan, dan saling mendukung di antara advokat di seluruh wilayah Indonesia..
Memantau proses peradilan
SPASI mendorong lembaga terkait, termasuk Komisi Yudisial, untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan agar terhindar dari intervensi yang merugikan independensi peradilan
Menentang kriminalisasi terhadap advokat
SPASI berperan aktif dalam memperjuangkan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik
Komitmen dan Arah Gerakan
SPASI berkomitmen menjadi pelindung, pengawal, dan pembela
kehormatan advokat di seluruh Indonesia. Organisasi ini berdiri tegak di atas nilai-nilai keadilan, integritas, dan
solidaritas, serta akan terus memperjuangkan terbentuknya sistem
hukum yang beradab, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
Sebagai gerakan nasional, SPASI menegaskan dirinya bukan hanya
sebagai organisasi profesi, melainkan juga sebagai simbol perjuangan
moral bagi seluruh penegak hukum yang berlandaskan nurani dan
keadilan.
Tim Kami
DR ( C ) Saor Siagian, SH,MH
Dewan Pengawas
Martin Lukas Simanjuntak, SH,MH
KEPALA BIRO

Kriminalisasi Adv Jefry Sagala (2024)
SPASI turut mengawal kasus dugaan kriminalisasi terhadap Advokat Jefry Sagala sebagai wujud solidaritas dan komitmen menjaga kehormatan serta independensi profesi advokat.

Kriminalisasi Adv Tonny Budidjaja (2025)
Dalam perkara dugaan kriminalisasi terhadap Advokat Tony Budidjaja, SPASI hadir sebagai garda solidaritas yang menegaskan pentingnya perlindungan hak imunitas dan kebebasan profesi advokat.
KEGIATAN DAN AKSI NYATA SPASI
Sebagai organisasi yang bersifat aktif dan responsif, SPASI melaksanakan berbagai kegiatan dan aksi nyata, antara lain: